Panca Prasetya Senkom Mitra Polri adalah sumpah dan janji sebagai anggota Senkom Mitra Polri yang Pancasilais, Nasionalis, peduli terhadap keamanan demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Kode Etik adalah standar perilaku setiap insan atau individu anggota Senkom Mitra Polri dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai anggota Senkom Mitra Polri.
Panca Prasetya Senkom Mitra Polri
- Kami Anggota Senkom Mitra Polri insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kami Anggota Senkom Mitra Polri bertujuan untuk mewujudkan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, sebagai pengawal, pembela serta pengamal Pancasila.
- Kami Anggota Senkom Mitra Polri mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berjiwa Patriotik dan Nasionalis.
- Kami Anggota Senkom Mitra Polri bertekad mewujudkan Pam Swakarsa.
- Kami Anggota Senkom Mitra Polri taat dan patuh terhadap Pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Kode Etik Internal
- Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Tidak melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi.
- Sanggup mentaati Ikrar Panca Prasetya Senkom Mitra Polri.
- Tidak merokok.
- Tidak pernah terlibat Narkoba.
- Melaksanakan 6 karakter luhur Senkom Mitra Polri.
- Saling membantu dalam hal kebaikan untuk kelancaran tugas dan nama baik organisasi.
- Tidak menyalahgunakan Kartu Tanda Anggota (KTA).
- Tidak membuat, menggandakan dan menjual bebas atribut Senkom Mitra Polri.
- Taat pimpinan dan menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan organisasi.
- Memiliki jiwa korsa dan solidaritas sesama anggota.
Kode Etik Eksternal
- Taat dan patuh kepada Pemerintah yang sah berdasarkan Konstitusi UUD 1945 dan Peraturan Negara RI di pusat dan daerahnya.
- Menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak terlibat korupsi dan tidak menerima gratifikasi/suap.
- Tidak melanggar aturan di lingkungan organisasi mitra.
- Menjaga nama baik Organisasi Mitra.
- Menjaga aset Mitra/Pihak ketiga yang diamanatkan.
Kode Etik Komunikasi
- Mempergunakan sandi dengan baik dan benar.
- Tidak berkomunikasi menyinggung dan menyebarkan SARA, HOAX dan hal privasi.
- Tidak berkata kotor, umpatan, makian dan penyebaran kebencian.
- Tidak menyinggung dan menyebarkan pornografi dan pornoaksi.
- Berbicara dengan santun dan sesuai konteks.
- Semata-mata menyampaikan hal berkenaan kamtibmas, kebencanaan dan atau informasi lainnya yang relevan.
- Memiliki sandi panggil/call sign dan bertanggungjawab atas implikasi dari sandi panggil/call sign tersebut.
Sanksi
- Pelanggaran terhadap Panca Prasetya dan atau Kode Etik akan diproses oleh Pengurus Organisasi setelah mendapat rekomendasi dari unit organisasi yang mempunyai fungsi penegakan ketertiban (Gaktib) di jajaran dimana anggota tersebut bertugas sesuai dengan AD/ART.
- Dalam hal pengurus organisasi di jajaran anggota tersebut berada tidak melakukan proses yang seharusnya, maka pengurus organisasi di tingkatan lebih tinggi bisa melakukan proses pelanggaran Panca Prasetya dan atau Kode Etik anggota tersebut.
- Dalam hal terdapat unsur tindak pidana akan diselesaikan oleh proses hukum yang berlaku.
- Dalam hal terjadi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat, maka anggota yang bersangkutan harus mengembalikan semua KTA yang dimiliki, atribut organisasi dan barang inventaris organisasi.
(Dikutip dari Peraturan Organisasi Senkom Mitra Polri Tahun 2018, Bab V Pasal 34-39)
0 Komentar