Senkom Magelang Terima SKT dari Kesbangpol

Senkom Mitra Polri Kabupaten Magelang meraih pengakuan resmi dengan menerima Surat Keterangan Tercatat (SKT). Pada Selasa (30/1/2024), Agung Aziz dari Kesbangpol Bagian Ormas menyerahkan SKT ini kepada Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Magelang, Yuwana Budi Hartana, ST. Acara penyerahan dilangsungkan di kantor Kesbangpol Kabupaten Magelang. Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Magelang, Yuwana Budi Hartana, ST.,  hadir secara pribadi dengan didampingi oleh Abdul Aziz sebagai Wakil Ketua, Sarindi, S.Pd. sebagai Sekretaris, dan Mahendra S. yang menangani Bidang PHMAL. SKT tersebut menjadi bukti resmi yang mengukuhkan peran organisasi dalam mendukung tugas dan keamanan di wilayah Kabupaten Magelang.



Surat Keterangan Tercatat (SKT) adalah dokumen resmi yang memberikan pengakuan dan keabsahan terhadap keberadaan serta legalitas organisasi, dalam hal ini, Senkom Mitra Polri Kabupaten Magelang. SKT dikeluarkan oleh Kesbangpol Bagian Ormas sebagai tanda pendaftaran yang sah.

Baca juga: Kunjungan Kesbangpol ke Sekretariat Senkom Mitra Polri Kabupaten Magelang



Surat Keterangan Tercatat (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki beberapa tujuan utama:

  1. Legalitas dan Pengakuan Resmi: SKT adalah bukti bahwa ormas tersebut telah mendaftar dan diakui secara hukum oleh pihak berwenang. Ini menegaskan legalitasnya sebagai entitas yang sah.
  2. Ketertiban dan Keamanan: Pendaftaran ormas dengan SKT membantu pemerintah mengawasi dan memantau kegiatan organisasi tersebut. Hal ini dapat mencegah kemungkinan terjadinya kegiatan yang bertentangan dengan hukum atau mengancam ketertiban dan keamanan.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: SKT menciptakan keterbukaan dan akuntabilitas, memastikan bahwa ormas mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas kegiatannya.
  4. Pemberian Hak dan Kewajiban: SKT seringkali diperlukan untuk mendapatkan akses ke sejumlah hak dan fasilitas tertentu, seperti penggunaan tempat untuk kegiatan, dana hibah, atau mendapatkan dukungan pemerintah.
  5. Dengan memiliki SKT, ormas diakui sebagai entitas yang beroperasi dalam kerangka hukum dan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan negara.