Senkom Magelang Ikuti Diklat Penanganan Lakalantas

Pengurus Senkom Mitra Polri Kabupaten Magelang bersama ratusan anggota Senkom Mitra Polri Jawa atengah mengikuti Diklat Penanganan Lakalantas pada hari Rabu, 31 Agustus 2022. Kegiatan ini bertempat di Gedung Al Barokah JI. Fatmawati No.1 Semarang. 

Pemateri utama adalah ABP Supadi dan AIPDA Erwin Santoso (dari Polda Jawa Tengah) serta Ardiana Peni R, S.E., dari PT. Jasa Raharja.



Guntur Ivanto, S.T., M.T., Ketua Senkom Mitra Polri Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa potensi lakalantas di Jawa Tengah sangat tinggi. Hal ini karena posisi Jawa Tengah secara geografis terletak di pertengahan jalur timur ke barat atau barat ke timur. 

Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja. Walaupun kita sudah sangat hat-hati mungkin saja kendaraan lain tidak hati-hati sehingga terjadi lakalantas. Sehingga diklat ini sangat relevan untuk memberikan edukasi dalam menangani kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta membantu pengurusan jasa Raharja pasca lakalantas. Anggota Senkom perlu di lbekali bagaimana cara penanganan kecelakaan di jalan, mediasi ke kedua belah pihak dan pengurusan jasa raharja.

AKP Supadi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng menyampaikan materi pelatihan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP) lakalantas. Dasar hukum Penanganan laklantas adalah UU No. 08 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, UU No. 02 Tahun 2002 Tentang POLRI dan Perkap No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Lakalantas yaitu suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan, pemakai jalan lainnya serta mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.

Langkah penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas yaitu serangkaian tindakan penyidik (yang diatur dalam UU) untuk mencari, mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi.


Sedangkan pengamanan lakalantas adalah tindakan yg harus dilaksanakan segera setelah terjadinya suatu lakalantas. Kegiatan pengamanan ini dalam bentuk pengamanan TKP, untuk keperluan penyidikan selanjutnya, mencegah terjadinya kemacetan ataupun kecelakaan baru di TKP.

Adapun tindakan yang harus segera dilakukan jika terjadi kecelakaan lalu-lintas yaitu:

1. Mendatangi tempat kejadian (TKP) lakalantas.

2. Menolong korban yang masih hidup atau membutuhkan pertolongan darurat.

3. Mengamankan TKP agar tidak berubah.

4. Menghubungi unit laka lantas terdekat apabila mengganggu keamanan, kelancaran dan keselamatan.

5. Bisa memindahkan orang, kendaraan dan barang lain dengan tidak merubah status dengan memberi tanda cat pilox atau kapur.

6. Memberi tanda posisi ban depan dan belakang paling luar dengan kapur/spidol/cat pilox, serta memberi tanda pada posisi orang/barang.

7. Memasang traffix cone, rambu-rambu dan papan peringatan pada jarak aman sebelum TKP, untuk menjaga keamanan petugas, korban, dan barang bukti serta pemakai jalan lainnya di TKP.



Sumber : PHMAL Senkom Mitra Polri

(S14ASR)

Posting Komentar

0 Komentar